PAD Bulungan di Tahun 2023 Capai Rp 236 Miliar

MENERANGKAN : Kepala Bapenda Bulungan P.Tumanggor saat menjelaskan PAD Bulungan tahun 2023 pada Podcast Bulungan Interaktif.

BulunganKU.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan terus mengalami kenaikan, terbaru di tahun 2023 lalu mecapai Rp 236,7 miliar dari tahun sebelumnya yang berkisar pada angka Rp 133,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bulungan P.Tumanggor dalam kesempatan dialog Bulungan Interaktif yang tayang pada Jumat (15/03/2024). Ia menyampaikan PAD Bulungan tahun 2023 mencapai Rp 236.773.22,257,65.

“Jadi PAD Kabupaten Bulungan itu mengalami trend kenaikan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Untuk itu kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha termasuk masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajaknya, khususnya pajak daerah.

“Kami juga mengimbau untuk kita semua dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membayar pajak, termasuk didalamnya pajak kabupaten, kami sangat bangga dan mendukung apabila kita komitmen dalam membayar pajak,” sebutnya.

Disebutkannya pula ada beberapa jenis pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru menjadi kewajiban wajib pajak di tingkat kabupaten/kota, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah dan sarang burung walet.

“Kemudian ada pula Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang didalamnya ada Pajak Hotel, Pajak Restoran (Makan dan Minum), Pajak Penerangan Jalan, pajak Parkir dan Jasa Kesenian,” ungkapnya.

Disampaikannya pula khusus pajak sarang burung walet, pihaknya sangat mengharapkan respon yang baik dari seluruh pengusaha yang ada, sebab kata dia berdasarkan catatan yang ada pada kategori pajak ini masih sangat minim dibayarkan.

“Untuk itu respon dari pemilik atau pengusaha itu lah yang kami harapkan, ketika kami datang untuk mendata atau menagih pajaknya mohon kami diterima,” ungkapnya.

Kemudian ia melanjutkan kategori pajak yang ada di tingkat kabupaten/kota yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khusus kedua ini akan berlaku di Januari 2025.

Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.

Serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat dalam membayar pajaknya, sebab dengan berbagai inovasi yang ada, pembayaran pajak saat ini jauh lebih muda dengan memanfaatkan chanel-chanel yang ada secara online. “Jadi tidak harus datang ke Kantor Bapenda, dimanapun dan kapan pun pembayarak pajak dapat dilakukan kapan saja baik itu melalui, QRIS, virtual accaount maupun transfer,” tutupnya.

Exit mobile version