Masyarakat Adat Punan Batu Benau Sajau Raih Penghargaan Kalpataru 2024

PRESTASI : Bupati Bulungan Syarwani didampingi masyarakat hukum adat Punan Batu Benau berfoto bersama usai menerima Penghargaan Kalpataru di Jakarta.

BulunganKU.ID – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara Berhasil meraih Penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan dari Menteri LHK.

“Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Nomor 574 Tahun 2024,” kata Bupati Bulungan, Syarwani, Jumat (24/5/2024).

Ia mengatakan, MHA Punan Batu Benau Sajau salah satu dari 10 penerima penghargaan Kalpataru tahun ini.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari dedikasi dan komitmen MHA Punan Batu Benau Sajau menjaga dan melestarikan hutan adat mereka di hulu Sungai Sajau dan Gunung Benau.

Upaya pelestarian ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan.

Bupati Bulungan, turut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas raihan membanggakan ini. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa MHA Punan Batu Benau Sajau telah berhasil menjaga dan melestarikan hutan adat mereka dengan baik.

Bupati Syarwani berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi generasi penerus.

Penghargaan Kalpataru merupakan bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa seseorang atau kelompok masyarakat dalam bidang pelestarian lingkungan hidup. MHA Punan Batu Benau Sajau telah menunjukkan contoh nyata bagaimana menjaga kelestarian alam dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Untuk diketahui, Penghargaan Kalpataru dibagi menjadi empat kategori yaitu Perintis Lingkungan atau individu bukan pegawai negeri atau bukan pejabat negara yang mempelopori upaya luar biasa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dan merupakan kegiatan baru di wilayah/kawasan tertentu dan/atau berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan.

Kedua, kategori Pengabdi yaitu: individu baik petugas lapangan dan/atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka waktu lama secara berurutan paling sedikit lima tahun.

Ketiga, kategori Penyelamat yaitu kelompok orang dan/atau lembaga yang menjaga dan/atau memperbaiki penyelamatan fungsi dan tatanan lingkungan hidup atas dasar prakarsa kelompok.
Dan keempat, kategori Pembina lingkungan yaitu individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan untuk membangkitkan kesadaran, prakarsa, dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan/atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.