Pemkab Susun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan

ARAHAN : Sekda Risdianto, S.Pi.,M.Si saat memberikan arahan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, Selasa (19/11/2024).

BulunganKU.ID – Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si membuka rapat koordinasi teknis (rakornis) penyusunan Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bulungan Tahun 2024 di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (19/11/2024).

Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, LPPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahunnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, LPPD tidak hanya menjadi alat evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah, tetapi juga sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap amanat masyarakat.

“Melalui LPPD, kita dapat merefleksikan capaian-capaian pemerintahan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta menyusun strategi perbaikan di masa mendatang,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Sekda, penyusunan LPPD harus dilakukan secara cermat, terintegrasi, dan berbasis data yang akurat, sehingga mampu memberikan gambaran yang komprehensif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan ini, ia juga menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan LPPD Kabupaten Bulungan Tahun 2024 ini, pertama yaitu sinkronisasi data dan informasi, setiap OPD diharapkan dapat menyajikan data dan informasi yang valid, lengkap, dan tepat waktu.

“Data yang terintegrasi akan memudahkan proses penyusunan LPPD yang sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan,” sebutnya.

Kemudian, Kepatuhan terhadap Regulasi. LPPD harus disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang terkait dengan tata cara pelaporan, format laporan, dan indikator kinerja daerah.

“Kepatuhan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan akurasi laporan,” terangnya.

Selanjutnya, koordinasi dan kolaborasi antar-OPD. Penyusunan LPPD adalah tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara OPD, termasuk pelibatan aktif dari seluruh pejabat yang bertugas dalam pengelolaan program dan anggaran.

Selain itu, Komitmen terhadap Akuntabilitas juga perlu menjadi perhatian, sebab Penyusunan LPPD bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai refleksi nyata atas kinerja pemerintahan.

“Mari kita jadikan LPPD sebagai media untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.

Ia juga berpesan melalui Rapat koordinasi teknis ini, semua pihak mampu menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas teknis, dan memperkuat komitmen kita semua dalam menyusun LPPD yang berkualitas.

“Saya percaya, dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghasilkan LPPD yang tidak hanya memenuhi standar penilaian, tetapi juga mampu memberikan gambaran yang obyektif tentang kinerja Pemerintah Kabupaten Bulungan,” tutupnya.

Exit mobile version