Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap 9 Ranperda 2024

MENYERAHKAN : Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si saat menyerahkan dokumen nota penjelasan kepada Ketua DPRD Bulungan Riyanto, S.Sos.

BulunganKU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si menyampaikan nota penjelasan terhadap 9 rancangan Ranperda (Ranperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melalui agenda Rapar Paripurna Ke-14 Masa Persidangan 1 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (25/11/2024).


Adapun 9 Ranperda yang disampaikan bupati kepada DPRD Bulungan ialah, Ranperda tentang Tata Kelola Perkebunan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bulungan, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal.


Selanjutnya Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum, kemudian Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024-2044, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bulungan.


Dalam sambutannya, bupati menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang telah menjalankan peran dan fungsi khususnya sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan.


Ia kemudian menjelaskan bahwa salah satu jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki daya sentuh yang kuat dalam kehidupan masyarakat.


“Peraturan Daerah memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.


Ia lanjutkan, dengan demikian penyusunan Peraturan Daerah menjadi strategis dan penting karena faktor kekhususan daerah dan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sisi lain dinamika pemerintahan dan pembangunan terus berkembang mengikuti semua aspek kehidupan.


“Begitu juga halnya dengan peraturan perundang-undangan juga harus mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada,” bebernya.


Sebab kata dia, perubahan terus terjadi dan tidak dapat dihindarkan, tuntutan masyarakat yang begitu luar biasa dan tidak jarang terjadi masalah-masalah kontemporer, sehingga membutuhkan penyusunan Peraturan Daerah yang lebih efisien, efektivitas, akuntabilitas dan transparan.


“Oleh kaerna itu dengan penyusunan Ranperda yang baik diharapkan dapat menjawab berbagai dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Exit mobile version