Sekda Paparkan LKPJ Bupati

SERAHKAN : Sekda Risdianto saat menyerahkan LKPJ Bupati kepada Ketua DPRD Bulungan Riyanto dalam sidang paripurna yang dilaksanakan.

BulunganKU.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi., M.Si., mewakili Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bulungan Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Penyampaian LKPJ ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025 Di Ruang Sidang Datu Adil, DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (24/02/2025).


Dalam sambutannya, Sekda Risdianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bulungan. Ia menekankan bahwa Pilkada telah berjalan tertib, damai, dan kondusif, mencerminkan kedewasaan berpolitik masyarakat Bulungan.


“Mengawali nota pengantar laporan pertanggungjawaban kepala daerah ini, kami menyampaikan apresiasi dan rasa hormat setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 dengan tertib, damai, dan kondusif di Kabupaten Bulungan,” ujar Risdianto.


Risdianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten Bulungan, meskipun berbeda pilihan politik saat Pilkada.


“Mengingat pemilihan kepala daerah telah selesai kita laksanakan, kami mengajak kita semuanya bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bulungan yang kita cintai ini, walaupun pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lalu kita berbeda pilihan namun itu adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi kita,” katanya.


LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Syarwani dan Wakil Bupati Ingkong Ala, S.E., M.Si. Risdianto menyampaikan terima kasih kepada Bapak Ingkong Ala atas jasa-jasanya selama menjabat dan mengucapkan selamat atas tugas barunya sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Utara periode 2024-2029.


Penyusunan LKPJ ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta merupakan perwujudan kewajiban konstitusional kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD Kabupaten Bulungan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024, sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.